Hukuman Seumur Hidup Itu Bagaimana

Hukuman Seumur Hidup Itu Bagaimana

Hukuman Seumur Hidup dalam Perspektif Hukum

Menurut Shanti Rachmadsyah, S.H dalam menjawab apa itu hukuman seumur hidup maka harus dilihat dari perspektif hukum. Dalam Pasal 12 KUHP berikut yang dimaksud hukuman seumur hidup:

1. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

2. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek 1 hari dan paling lama 15 tahun berturut- turut.

3. Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk 20 tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu.

4. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Menurut Pasal 12 KUHP, apa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana hidup hingga meninggal.

Hal tersebut dilihat dari Pasal 12 ayat (1) KUHP berbunyi bahwa, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dalam pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Hukuman penjara seumur hidup adalah salah satu jenis hukuman yang berlaku di Indonesia. Namun, apa arti penjara seumur hidup tersebut?

Berikut penjelasannya seperti dikutip dari buku Kesenjangan Penerapan Pidana Mati dalam Penegakan Hukum di Indonesia (2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memahami Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sesuai dengan namanya, hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman pidana yang dijatuhkan dengan jangka waktu penjara selama seumur hidup. Hukuman seumur hidup ini merupakan bentuk hukuman paling berat dalam peradilan pidana.

Hukuman seumur hidup ini dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang dianggap sangat serius dan merugikan banyak pihak. Tentunya, tujuan utama dari hukuman penjara seumur hidup adalah untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan yang berbahaya dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam sistem peradilan pidana, hukuman ini diterapkan melalui proses pengadilan yang adil, di mana terdakwa diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum dijatuhi hukuman.

Apa itu Hukuman Seumur Hidup

Secara umum definisi hukuman seumur hidup merupakan bentuk hukuman penjara untuk suatu kejahatan serius. Dalam penetapan hukuman penjara terdapat dua jenis, yaitu nominal masa hukuman dan seumur hidup.

Pengertian nominal masa hukuman dalam persidangan, seperti penamaannya adalah masa hukuman yang memiliki rentang dan batas waktu. Bagi detikers yang belum tahu, dalam penerapan nominal masa hukuman di setiap yurisdiksi berbeda-beda, seperti di Indonesia memiliki maksimal masa hukuman 20 tahun.

Namun apa itu hukuman seumur hidup? Di masyarakat, pengertian apa itu hukuman seumur hidup banyak mengalami persepsi yang keliru. Hukuman seumur hidup memiliki dua versi di tengah masyarakat.

Dalam versi yang pertama pidana seumur hidup merupakan pidana yang dijatuhkan hakim di mana lama pidananya bergantung pada usia terpidana. Misalnya, seorang terdakwa A melakukan tindak kejahatan pembunuhan.

Dalam melakukan tindak kejahatan pembunuhan tersebut, terdakwa A berusia 30 tahun, maka putusan terkait hukuman seumur hidup ditetapkan masa hukuman 30 tahun.

Pada versi kedua tafsir terkait hukuman pidana seumur hidup adalah hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sampai meninggal. Misalnya, terdakwa A melakukan tindak kejahatan pembunuhan di usia 30 tahun. Ketika terdakwa diberikan putusan seumur hidup maka terdakwa A menjalani hidupnya hingga meninggal di penjara.

Kejahatan yang Mendapat Hukuman Penjara Seumur Hidup

Lantas, bentuk kejahatan seperti apa yang dapat diberi hukuman penjara seumur hidup?

Menurut KUHP, kejahatan yang dapat diancam hukuman pidana penjara seumur hidup adalah kejahatan-kejahatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan berat.

Contohnya, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan yang membahayakan kepentingan umum, hingga kejahatan yang menghilangkan nyawa secara terencana.

Pidana Penjara Seumur Hidup

Pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi:

a. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan:

b. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.  Nah, dari aturan ini sekaligus menolak penafsiran yang selama ini ternyata salah bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Perdagangan Narkoba dalam Jumlah Besar

Terlibat dalam produksi, distribusi, atau penjualan narkoba dalam jumlah besar yang dapat membahayakan masyarakat luas.

Contoh Kasus Hukuman Penjara Seumur Hidup di Indonesia

Penjara seumur hidup merupakan hukuman paling berat yang dijatuhi dalam pengadilan. Di Indonesia, hukuman penjara seumur hidup telah beberapa kali diberikan dalam kasus-kasus besar di Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh kasus nyata di Indonesia di mana pelaku kejahatan dihukum dengan penjara seumur hidup:

Kasus Amrozi dan Pelaku Bom Bali: Amrozi dan beberapa pelaku lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatan mereka dalam pengeboman Bali yang menewaskan banyak orang pada tahun 2002.

Kasus Freddy Budiman: Freddy Budiman, seorang bandar narkoba terkenal, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam jaringan perdagangan narkoba internasional.

Kasus Jessica Kumala Wongso: Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan cara meracuni kopi yang diminum korban pada tahun 2016.

Berapa Lama Hukuman Penjara Seumur Hidup?

Apakah narapidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup benar-benar mendapatkan durasi penjara hingga akhir hayat alias seumur hidup? Ataukah hukuman penjara seumur hidup dijatuhi dengan durasi sesuai dengan usia terpidana saat dijatuhi hukuman? Dalam Pasal 68 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP, dijelaskan terkait hukuman seumur hidup sebagai berikut:

(1) Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu.

(2) Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 (lima belas) tahun berturut turut atau paling singkat 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan minimum khusus.

(3) Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas Tindak Pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 (lima belas) tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh)

(4) Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 (dua puluh) tahun.

Berdasarkan penjelasan dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pidana penjara paling lama adalah selama 15 tahun. Maka, sebagai pidana khusus, dapat dikatakan bahwa hukuman penjara seumur hidup berarti terpidana menjalani masa tahanan hingga ia wafat.

Kejahatan Seksual Berat

Tindakan kejahatan seksual yang melibatkan kekerasan atau korban anak-anak.

Pembunuhan Berencana

Kejahatan ini dianggap sangat serius karena melibatkan perencanaan matang sebelum melakukan tindakan pembunuhan.

Kejahatan yang bertujuan untuk menimbulkan ketakutan atau ancaman serius terhadap keamanan nasional.